Telefisier kamu tahu nggak sih apa yang dimaksud
dengan gatekeeper? Bukan penjaga gawang lho yaaa hahaha. Gatekeeper yang
dimaksud adalah orang yang mengawasi acara-acara yang tayang di televisi. Nah
ini ada penjelasan mengenai salah satu gatekeeper yang ada di Indonesia.
Selamat menyimak ya :)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang lahir atas
amanat Undang-Unndang No.32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah
(tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPI Daerah yang berjumlah 7 orang dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, anggaran program kerja KPI
Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah
dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang
berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan
penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan
selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002
Pasal 3 : “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka
membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta
menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI
dibagi menjadi tiga bidang, yaitu :
1.
Bidang Kelembagaan
Bidang ini bertugas menangani
persoalan hubunngan antar kelembagaan KPI.
2.
Bidang Struktur Penyiaran
Bidang ini bertugas menangani
perizinan, industri, dan bisnis penyiaran.
3.
Bidang Pengawasan Isi Siaran
Bidang ini bertugas menangani
pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi, dan literasi media.
Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur
oleh Undang-Undang No.32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem
penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel
sehingga menjamin independensi KPI.
Hmm perlu kita ketahui juga nih Telefisier, KPI
pun memiliki visi dan misi seperti organisasi lainnya lho.. Apa aja sih visi
dan misi KPI? Berikut visi dan misi KPI.
Visi :
Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang
berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
Misi :
1. Mengembangkan kebijakan pengaturan,pengawasan dan pengembangan isi
siaran.
2. Melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap Struktur Sistem Siaran dan Profesionalisme Penyiaran.
3. Membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap
penyelenggaraan penyiaran.
4. Meningkatkan
kapasitas Sekretariat KPI.
Nah itu dia penjelasan seputar KPI sebagai salah satu gatekeeper
yang ada di Indonesia. Mungkin buat Telefisier yang masih penasaran soal seluk
beluk KPI bisa langsung cek aja di website resminya. Sekian dulu info yang bisa
mimin sampaikan, semoga bermanfaat dan semakin menambah wawasan yaa :)
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar