Gatekeeper Televisi di Indonesia


Telefisier kamu tahu nggak sih apa yang dimaksud dengan gatekeeper? Bukan penjaga gawang lho yaaa hahaha. Gatekeeper yang dimaksud adalah orang yang mengawasi acara-acara yang tayang di televisi. Nah ini ada penjelasan mengenai salah satu gatekeeper yang ada di Indonesia. Selamat menyimak ya :)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang lahir atas amanat Undang-Unndang No.32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPI Daerah yang berjumlah 7 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Pasal 3 : “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu :
1.     Bidang Kelembagaan
Bidang ini bertugas menangani persoalan hubunngan antar kelembagaan KPI.
2.     Bidang Struktur Penyiaran
Bidang ini bertugas menangani perizinan, industri, dan bisnis penyiaran.
3.     Bidang Pengawasan Isi Siaran
Bidang ini bertugas menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi, dan literasi media.

Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur oleh Undang-Undang No.32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.
Hmm perlu kita ketahui juga nih Telefisier, KPI pun memiliki visi dan misi seperti organisasi lainnya lho.. Apa aja sih visi dan misi KPI? Berikut visi dan misi KPI.

Visi :
Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Misi :
1.    Mengembangkan kebijakan pengaturan,pengawasan dan pengembangan isi siaran.
2. Melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap Struktur Sistem Siaran dan Profesionalisme Penyiaran.

3. Membangun kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

4.  Meningkatkan kapasitas Sekretariat KPI.


Nah itu dia penjelasan seputar KPI sebagai salah satu gatekeeper yang ada di Indonesia. Mungkin buat Telefisier yang masih penasaran soal seluk beluk KPI bisa langsung cek aja di website resminya. Sekian dulu info yang bisa mimin sampaikan, semoga bermanfaat dan semakin menambah wawasan yaa :)


Sumber :

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top